Terancam Hukuman Mati! Mantan Finalis Masterchef Malaysia dan Suaminya Bunuh Pembantu Nur Afiah di Apartemen

5 Januari 2022, 08:02 WIB
Ambree (kiri), dan Etiqah (kanan) yang menjadi terdakwa karena membunuh pembantu mereka. /says.com /


DESKJABAR - Mantan finalis Masterchef Malaysia dan suaminya didakwa membunuh pekerja rumah tangga (pembantu) Nur Afiah Daeng Damin, dan menjadi viral awal bulan ini.

Kedua tersangka bernama Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40), didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP, yang berisi hukuman mati wajib atas kasus pembunuhan pembantu Nur Afiah Daeng Damin.

Tuduhan itu dibacakan di depan hakim Jessica Ombou Kakayun di Pengadilan Magistrate tentang kasus pembunuhan pada Nur Afiah Daeng Damin.

Baca Juga: UPDATE MA'RUF AMIN: Kenapa kita Gagal, Jawabnya Fisik Loyo, Benarkah? Simak Penjelasannya

Baca Juga: VIRAL, Lesti Kejora Memilih Jujur tentang Kelahiran Anak dan Ramalan Denny Darko, Baby L?

Namun, tidak ada pembelaan yang dicatat dari kedua terdakwa karena pembunuhan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Dilansir dari News Strait Time Malaysia, sang suami adalah seorang kontraktor sedangkan istrinya adalah seorang insinyur. 

Sang istri diketahui juga mantan finalis Masterchef Malaysia tahun 2012.

Mereka dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin (28), pembantu rumah tangga mereka, di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Pelanggaran tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah.

Mohammad Ambree diwakili oleh kuasa hukumnya, Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh kuasa hukum Datuk Seri Rakhbir Singh.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim dia lemah.

Dilansir dari The Star Malaysia, dia lebih lanjut berpendapat bahwa dia harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya, tambahnya.

Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Pasangan itu, yang memiliki tiga anak, termasuk sepasang anak kembar, semuanya berusia di bawah tiga tahun, diwakili secara terpisah.

Baca Juga: VIRAL, Lesti Kejora Memilih Jujur tentang Kelahiran Anak dan Ramalan Denny Darko, Baby L?

Sementara itu, penuntutan dipimpin oleh direktur penuntutan negara Sabah Irwan Suainbon dan wakil jaksa penuntut umum Ali Imran.

Lalu, keduanya akan ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Sementara dilansir dari freemalaysiatoday.com, pengadilan kemudian memerintahkan pasangan itu untuk tetap dalam tahanan hingga 10 Februari 2022 untuk penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut.

Menurut laporan, pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi. 

Lalu mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang, sekitar 80 km dari Kota Kinabalu, Malaysia.

Namun, mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK HARI INI, 5 Zodiak ini Paling Tangguh dan Bermental Baja, Zodiak Kamu Termasuk Gak?

Mantan finalis Masterchef dan sang suami yang hadir di persidangan pada 30 Desember 2021 lalu, didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler