PEKERJA Korban PHK akan Mendapatkan Uang Selama 6 Bulan, Inilah Syarat & Ketentuan yang Harus Diperhatikan

12 Desember 2021, 13:39 WIB
Pekerja korban PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan. Inilah syarat dan ketentuan yang perludiperhatikan /Indonesiabaik.id/

DESKJABAR – Pandemi Covid-19 belum usai, bahkan dampak yang diakibatkannya pun masih terasa hingga saat ini. Sektor ekonomi meski sudah mengalami peningkatan, namun masih jauh dari normal.

Demikian pula pekerja korban PHK akibat terdampak pandemi Covid-19 masih terus terjadi. Untuk itu, pemerintah tidak lama lagi akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bantuan berupa pemberian uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja korban PHK.

Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan uang tunai 6 bulan tersebut, karena ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: ADAKAH Keterlibatan Orang Penting di Pembunuhan Subang, Inilah Kejanggalan Warga di TKP dan Kehadiran BIN

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat kurang lebih 50.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja PHK (PHK) sejak awal tahun 2021.

Jumlah sebanyak itu kemungkinan bisa bertambah lagi, mengingat jumlah 50.000 pekerja yang terkena PHK tersebut, merupakan data dari Januari hingga Agustus 2021.

Untuk membantu para pekerja yang terkena PHK akibat terdampak Covid-10, ada kabar gembira yakni pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Mengutip dari laman Indonesiabaik.id, pekerja yang akan mendapatkan bantuan uang tunai selama 6 bulan itu, haruslah peserta BPJS Ketenagakerjaan atai BP Jamsostek.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Temui Korban Pemerkosaan Predator Seks Herry Wirawan, dan Jadikan Mereka Sebagai Anak Angkat

Jaminan PHK

Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat Penerima

Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Baca Juga: HW Oknum Rudakpaksa Dijerat Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler