Inilah 5 Aturan Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 di Masa Pandemi Covid-19

16 Agustus 2021, 06:43 WIB
panjat pinang cukup populer di perayaan HUT Kemerdekaan RI /Antara/Laila Syafarud/

DESKJABAR – HUT Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2021 sebentar lagi. Biasanya momen ini disambut suka cita oleh masyarakat Indonesia baik tua muda, laki-laki wanita, anak-anak  dan orang tua.

HUT Kemerdekaan atau yang akrab disebut agustusan identic dengan berbagai perlombaan yang melibatkan masyarakat. Itulah sebabnya mengapa momen ini sangat ditunggu-tunggu.

Namun pandemi Covid-19 membuat momen agustusan kali ini berbeda dari biasanya, karena pemerintah melarang ada kerumunan massa. Tetapi bukan berarti kita tidak bisa merayakan HUT Kemerdekaan RI, ada aturannya yang harus diperhatikan yang berisi 5 poin.

Baca Juga: Makna Kemerdekaan Dimasa Pandemi Corona, Tanpa Kemeriahan dan Lomba, Agustusan Terasa Hampa

Agustusan menjadi momen suka cita bagi semua masyarakat Indonesia baik di kota maupun di desa karena di sinilah semua orang bergembira, tertawa, bercanda.

Kampung-kampung atau tempat kita tinggal di hias menjadi semarak dengan Bendera Merah Putih yang dipasang di setiap rumah dan bangunan serta hiasin lain bernuansa merah putih.

Kemudian gapura bernuansa perjuangan dan kemerdekaan dibangun secara bergotong royong.

Baca Juga: Mau Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT Kemerdekaan, Inilah Ukuran, Larangan, dan Ancamannya

Momen perlombaan dan acara panggung menjadi momen yang banyak ditunggu-tunggu, terutama anak-anak yang bersuka cita, tertawa dan gembira karena ada pembagian kado.

Hampir di setiap momen agustusan perlombaan menjadi ciri khas yang selalu ada seperti panjat pinang, balap makan kerupuk, tarik tambang, sepeda hias, sepakbola lucu, balap karung, dan banyak lagi.

Aturan perayaan HUT Kemerdekaan RI

Tetapi sayangnya, keceriaan seperti itu pada kondisi pandemi Covid-19 susah lagi ditemukan.

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, Yuk Nonton The East, Perpektif Baru Soal Kekejaman Westerling

Agustusan yang identik terjadi kerumunan massa akhirnya dilarang. Meski demikian bukan berarti tidak boleh sepenuhnya mereyakan HUT Kemerdekaan RI tahun ini yang ke-76.

Pemerintah melarang masyarakat menggelar perlombaan yang memicu kerumunan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Baca Juga: Kisah Dibalik Permainan pada HUT Kemerdekaan RI, Potret Sejarah Bangsa

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu.

Dalam aturan itu ada 5 poin yang harus dipatuhi untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:

  1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
  2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: WOW! Tisu Bekas Seka Air Mata Lionel Messi saat Perpisahan dari Barcelona ke PSG Dijual Rp 14 Miliar 

  1. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
  2. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
  3. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler