Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ekspor Benih Lobster Tidak Transparan

25 November 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi. Lobster hasil tangkapan para nelayan di Kebumen. Keuntungan tinggi menangkap lobster membuat para nelayan ini menganggap bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang kacau.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

DESKJABAR – Sekreraris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan bahwa banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Hal itu dikemukakan Susan Herawati menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 25 November 2020 dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ketidaktransparan ekpor benih lobster, menurut Susan Herawati, diantaranya tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Baca Juga: Pemain PUBG Mobile Waspadalah, Ada Scammer Ingin Curi Akun Kamu, Berikut Ini Cara Mencegahnya

Dikutip dari kantor berita Antara, menurut Susan Herawati, bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

Menurutnya,  penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia. “Padahal statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited," papar Susan.

Alasan lainnya, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata.

Baca Juga: Peluang Besar Bagi Pelaku UMKM, Masker Wajah Diprediksi Masih Jadi Tren di Tahun 2021

Susan Herawati juga mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai Ombudsman Republik Indonesia bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

Usut tuntas

Susan menegaskan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta KPK usut tuntas dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.

Baca Juga: Liga Champions 2020-2021, Manchester United Penuhi Ambisi Membalas Kekalahan

"KPK harus usut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Susan Herawati.

Susan menyatakan, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dinihari, sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Penangkapan yang dilakukan komisi antikorupsi tersebut diduga terkait korupsi ekspor benih lobster.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas," kata Susan.

Baca Juga: Syarifah Najwa Shihab Tidak Hadir Saat Undangan Klarifikasi, Awi Setiyono : Itu Rugi Sendiri

Selain itu, ujar dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia.

Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI, telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Baca Juga: 7 Tahapan Vaksinasi Mandiri Covid-19 Bersertifikat yang Perlu Anda Ketahui

"Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar," ungkap Susan.

Ia juga menilai bahwa KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler