Berminat Jadi Ketua Umum PP PBSI ? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 13 Oktober 2020, 21:04 WIB
sejumlah legenda bulu tangkis menemui Moeldoko dan meminta menjadi ketua umum PBSI
sejumlah legenda bulu tangkis menemui Moeldoko dan meminta menjadi ketua umum PBSI /Antara/

 

DESKJABAR - Ketua tim penjaringan musyawarah nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) 2020-2024, Edi Sukarno memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang berminat untuk menjadi Ketua Umum PP PBSI periode 2020-2024. Munas PP PBSI akan digelar di Serpong, Tangerang.

"Kami telah mengirim surat edaran ke seluruh pengprov yang memberitahukan bahwa mereka punya hak suara. Bagian sosialiasi selanjutnya adalah kepada masyarakat melalui media. Masyarakat yang berminat silahkan mencalonkan diri, tetapi berminat saja tidak cukup, harus ada dukungan dari pengprov," Edi dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa 13 Oktobert 2020 seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca Juga: PP PBSI Siap Menggelar Munas Untuk Mencari Ketua Umum Baru

Ini pensyaratan yang harus dipenuhi bagi yang berminat jadi Ketua Umum PP PBSI :

1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI

2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.

3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.

4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

"Semua berkas tersebut diserahkan tanggal 22 Oktober, bersama formulir pendaftaran dan KTP sebagai bukti calon adalah warga negara Indonesia," kata Edi menjelaskan.

Selain itu, dikatakan Edi dalam proses pencalonan Ketum PP PBSI tidak dikenakan batasan usia.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x