Komnas HAM Berketetapan Gas Air Mata Menjadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur

- 12 Oktober 2022, 18:10 WIB
Komnas HAM berketetapan gas air mata menjadi pemicu terjadinya tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur, 1 Oktober 2022.
Komnas HAM berketetapan gas air mata menjadi pemicu terjadinya tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur, 1 Oktober 2022. /Tangkap layar YouTube.com/Yoiki Malang

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM saat ini fokus membuktikan kebenaran dugaan mereka, terkait penggunaan gas air mata sebagai pemicu banyaknya korban tragedi di Stadion Kanjuruhan itu. Mereka menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Hasil laboratorium, katanya, bukan hanya menyangkut kandungan kimia gas air mata, melainkan juga analisis pengaruhnya terhadap kesehatan.

Hal itu berdasarkan temuan Komnas HAM pada kondisi sejumlah korban meninggal tragedi Kanjuruhan yang beberapa bagian wajahnya kebiruan. Selain itu sejumlah korban mulutnya mengeluarkan busa.

Pada korban selamat, katanya, Komnas HAM menemukan mata mereka berwarna merah, bahkan ada pula yang kecokelatan.

Baca Juga: Penghentian Sementara Liga Sepakbola Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Berimbas pada Sponsor Persib Bandung?

Berdasarkan temuan yang didukung dengan hasil laboratorium tersebut, Komnas HAM akan menyampaikan detail temuan dan analisis yang disusun dalam laporan hasil akhir.

Data terkini Polri memperlihatkan 132 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Dalam kaitan itu kepolisian sudah menetapkan enam tersangka, tiga dari pihak swasta dan tiga dari personel Polri.

Tiga tersangka unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x