Presiden Jokowi Terbitkan PP Izin Usaha Pertambangan Ormas Keagamaan, Ini Daftar 31 Ormas di Indonesia !

- 4 Juni 2024, 21:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pemerintah, Pemberian izin usaha bagi ormas keagamaan di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pemerintah, Pemberian izin usaha bagi ormas keagamaan di Indonesia /Instagram @jokowi/
  1. Persekutuan Gereja - Gereja di Indonesia (PGI)
  2. PGLII (Persatuan Gereja - Gereja dan Lembaga-lembaga injil Indonesia)
  3. PGPI ( Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia)
  4. PGTI (Persekutuan Gereja - Gereja Tionghoa Indonesia)
  5. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Pj Kepala Otorita IKN Gantikan Bambang Susantono Yang Mundur

Ormas Hindu

  1. Lembaga Pengembangan Dharma Gita
  2. Peradah Indonesia
  3. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
  4. Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)

Ormas Khonghucu

  1. Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia

Itulah 31 ormas keagamaan yang akan mendapat izin usaha pertambangan dari Pemerintahan Jokowi, semoga bermanfaat.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @bisnis.muda.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah