DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhir masa jabatannya menerbitkan aturan perihal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan.
Pemberian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diterbitkannya peraturan pemerintah terkait pemberian izin usaha pertambangan diamini oleh Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya, ia mengatakan daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. itu sih sebetulnya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan akan menerbitkan iIzin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PBNU.
"Karena itu tidak lama lagi, saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada mereka," katanya.
Selanjutnya Bahlil juga menjelaskan, kalau tambang batu bara itu bakal jadi lahan pertambangan yang dikelola PBNU.
Respon PBNU dan Muhammadiyah
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staqut mengatakan kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya - sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung.