Presiden Jokowi Terbitkan PP Izin Usaha Pertambangan Ormas Keagamaan, Ini Daftar 31 Ormas di Indonesia !

- 4 Juni 2024, 21:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pemerintah, Pemberian izin usaha bagi ormas keagamaan di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pemerintah, Pemberian izin usaha bagi ormas keagamaan di Indonesia /Instagram @jokowi/

Baca Juga: Mahasiswa IPB Bogor Supervisi Rebranding Giwangkara River Tubing, Salah Satu Destinasi Wisata Alam di Bogor

Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama.

Daftar Ormas Keagamaan di Indonesia   

Sedikitnya ada 31 ormas keagamaan dengan jaringan yang luas di Republik Indonesia yang terdiri dari Ormas Islam, Ormas Kristen, Ormas Katolik, Ormas Budha, Ormas Hindu dan Ormas Khonghucu.

Berikut daftarnya dapat disimak di bawah ini ;

Ormas Islam

  1. Nahdlatul Ulama (NU)
  2. Muhammadiyah
  3. Sarekat Islam
  4. Persatuan Islam (Persis)
  5. Persatuan Umat Islam (PUI)
  6. Al-Irsyad Al-Islamiyah
  7. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
  8. Matlaul Anwar
  9. Al-Jam'iyatul Washliyah
  10. Wanita Islam
  11. Darud Dakwah Wal Irsyad
  12. DDII
  13. Alkhairaat

Baca Juga: Peluang Dapat Saldo Dana Gratis 700 Ribu Makin Panjang, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang

Ormas Katolik

  1. Wanita Katolik RI (WKRI)
  2. Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
  3. Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

Ormas Budha

  1. Majelis Budhayana Indonesia
  2. Yayasan Lumbini
  3. Majelis Agama Budha Theravada Indonesia
  4. Pemuda Theravada Indonesia
  5. Majelis Agama Budha Theravada Indonesia

Ormas Kristen

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @bisnis.muda.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah