Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dibatalkan

- 28 Mei 2024, 06:15 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. / ANTARA/Yashinta Difa/

DESKJABAR - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

Dia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

Baca Juga: Presiden Panggil Jaksa Agung dan Kapolri Soal Penguntitan, Ini Respon Menko Polhukam

Baca Juga: Pengurus Baru PP GP Ansor Diminta Belajar dari Kepemimpinan Presiden Jokowi

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tutur Nadiem.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.

Dalam beberapa hari terakhir ini, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah di Indonesia.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan keterangan soal uang kuliah tunggal (UKT) usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Pemkab Garut Bikin Terobosan, Supaya UKM Tumbuh Seragam ASN Wajib Berbalut Fesyen Kulit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan UKT akan dikaji dan dikalkulasi terlebih dahulu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini dilakukan agar kebijakan kenaikan UKT tidak tiba-tiba.

"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan. Nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," kata Presiden Jokowi.

Pada hari yang sama, Presiden Jokowi telah pula memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi memberikan pertimbangan-pertimbangan soal kenaikan UKT.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah