Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa bagi Calon Pekerja Berketerampilan Khusus

- 24 April 2024, 14:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengemukakan bahwa minat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Jepang sangat tinggi sejak dibukannya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengemukakan bahwa minat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Jepang sangat tinggi sejak dibukannya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut /

 

DESKJABAR - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengemukakan bahwa minat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Jepang sangat tinggi sejak dibukannya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut.

Namun, katanya, banyak para kandidat yang belum bisa mencapai tingkat kelulusan dalam ujian tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Specified Skilled Workers (SSW) dikarenakan kemampuan Bahasa Jepang yang belum cukup.

"Oleh karenanya, kami mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia. Sebab kami mencatat bahwa pelindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah dengan memberikan bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan di negara tujuan penempatan," ucap Sekjen Anwar.

Baca Juga: HEMATNYA JUARA, Ayo Merapat ke Superindo Lagi Promo Hidup Sehat, Daily Meal Nasi Jagung Hanya Rp36.990

Sekjen Anwar menyampaikan hal tersebut pada Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”, Selasa (23/4/2024) di Tokyo, Jepang.

Pada forum tersebut, Sekjen Anwar juga menyatakan bahwa proses penempatan tenaga kerja harus diimbangi dengan pelaksanaan pelindungan terhadap tenaga kerja tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan penempatan dan pelindungan tenaga kerja secara seimbang akan berimplikasi juga kepada pemberi kerja, serta agensi/lembaga pelaksana perekrutan dan penempatan tenaga kerja tersebut.

Selain itu, ia meyakini bahwa Pemerintah Jepang telah memiliki aturan dan kebijakan yang sangat baik dalam memberikan pelindungan bagi tenaga kerja asing dan pemberi kerjanya. Namun demikian, aturan dan kebijakan yang telah baik perlu didukung oleh stakeholders yang melaksanakannya.***

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x