INGAT, Besok 16-17 April 2024, ASN Katagori ini Boleh WFH 50 Persen, Ini Penjelasan Menteri Anas

- 15 April 2024, 13:45 WIB
Selasa-Rabu 16-17 April 2024, ASN untuk kategori tertentu boleh WFH
Selasa-Rabu 16-17 April 2024, ASN untuk kategori tertentu boleh WFH /deskjabar/Dindin Hidayat/

DESKJABAR - Besok dan lusa atau Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024 para aparatur sipil negara (ASN) untuk kategori tertentu dibolehkan bekerja dari rumah atau (WFH)sesuai penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dibawah ini.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Baca Juga: DMI Pangandaran Menilai Ujang Endin Indrawan Sosok yang Mampu Memakmurkan Masjid

Menteri Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Ini ketentuannya

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," ujar Anas, Sabtu 13 April lalu.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," tambah Anas.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x