Daftar Lengkap 25 Instansi Kementerian dan Lembaga yang Siap Pindah ke IKN, Bakal Boyong 2.505 ASN

- 19 Maret 2024, 15:15 WIB
Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. BKN mengungkapkan daftar lengkap 25 instansi kementerian/lembaga yang siap pindah ke IKN dengan memboyong 2.505 ASN.
Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. BKN mengungkapkan daftar lengkap 25 instansi kementerian/lembaga yang siap pindah ke IKN dengan memboyong 2.505 ASN. / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

DESKJABAR - Sebanyak 25 instansi kementerian dan lembaga menyatakan siap pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan daftar lengkap 25 instansi kementerian/lembaga yang siap pindah ke IKN tersebut dengan memboyong 2.505 aparatur sipil negara (ASN), Selasa, 19 Maret 2024.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, hari ini, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa prinsipnya semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke 13 ASN Cair 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri 2024

Namun, pemindahan instansi beserta para ASN itu bakal menyesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB.

"BKN juga melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria," kata Haryomo.

Menurut dia, 25 instansi kementerian/lembaga tersebut, sudah mengajukan angka jumlah ASN yang akan ikut serta pindah. Total sebanyak 2.505 ASN dari 25 instansi kementerian/lembaga yang diajukan untuk pindah ke IKN.

Ia mengungkapkan, para ASN yang pindah ke IKN itu mulai dari jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program instansinya di IKN.

"Jabatan-jabatan yang ada di sana tetap akan ada empat jabatan itu," ucap Haryomo seperti dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x