VIRAL Pungli di Al Jabar Tamparan Buat Pemprov Jabar, Ini Langkah Pemberantasan Pungli di Masjid Al Jabbar

- 15 April 2024, 13:15 WIB
Pemprov Jabar tingkatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meningkatkan pelayanan di Masjid Raya Al Jabar Usai Viral di Media Sosial terjadinya Pungutan liar (Pungli)
Pemprov Jabar tingkatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meningkatkan pelayanan di Masjid Raya Al Jabar Usai Viral di Media Sosial terjadinya Pungutan liar (Pungli) /Instagram @pikiranrakyat/

DESKJABAR - Pungutan Liar alias Pungli yang terjadi di parkiran Masjid Raya Al Jabbar dan sempat viral di media sosial menjadi sorotan banyak pihak.

Peristiwa pungli tersebut mencuat ke publik dan viral di media sosial setelah salah satu warga yang hendak melaksanakan shalat Isya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas parkir di Masjid Raya Al Jabbar.

Dan warga tersebut diketahui bernama Bang Tani Madu @petanirumah, mengeluhkan apa yang dialaminya di platform X dengan mengunggah kalimat "Masjid yang nggak akan pernah saya kunjungi dan tidak akan pernah saya rekomendasi untuk dikunjungi".

Baca Juga: WARGA BOGOR Inilah Bursa Calon Wali Kota Bogor Pada Pilkada 2024, Kenali dan Tentukan Untuk Calon Bogor 1

Unggahan @petanirumah itu sontak menjadi ramai dan viral di media sosial dan menjadi tamparan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pengurus DKM Masjid Raya Al Jabbar.

Peningkatan SOP Pelayanan

Usai viralnya kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap standar Operasional Prosedur (SOP) Masjid Raya Al Jabbar.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman mengatakan, bahwa Pemprof Jabar berkomitmen kuat untuk meningkatkan pelayanan di Masjid Raya Al Jabbar.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tetapkan Restribusi Kawasan Pantai, Namun Ditolak Masyarakat Pajampangan !

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x