ALHAMDULILLAH, Berkat Kesigapan KAI dan Petugas Kesehatan, Ibu yang Akan Melahirkan di Kereta Api Selamat

- 11 April 2024, 18:45 WIB
Ilustasi - PT KAI dan petugas kesehatan berhasil menyelamatkan seorang ibu hamil yang melahirkan di KA dalam perjalanan mudik Lebaran.
Ilustasi - PT KAI dan petugas kesehatan berhasil menyelamatkan seorang ibu hamil yang melahirkan di KA dalam perjalanan mudik Lebaran. /Kristina Paukshtite/pexels.com/


DESKJABAR
- Ada kejadian cukup menegangkan ketika dalam perjalanan mudik Lebaran hari pertama di Kereta Api (KA) Sembrani relasi Bekasi-Cepu, Rabu 10 April 2024.

Saat dalam perjalanan KA tersebut, kedapatan seorang ibu hamil yang akan melahirkan ditengah perjalanan. Ibu itupun didampingi suaminya.

Berkat koordinasi yang baik diantara petugas KAI dibantu penumpang lain bernama Rina Pratiwi yang berprofesi dokter anak di Rumah Sakit Kariadi Semarang dan Feni Wulandari bidan Puskesmas Senen Jakarta, maka dilakukan pertolongan awal kepada sang ibu menjelang memasuki Stasiun Tegal.

Selanjutnya, sang ibu dibawa ke Poskes Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal. Berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur petugas kesehatan, akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan secara normal.

Baca Juga: WOW MANTAP DISKONNYA, Ayo Belanja ke Toserba Yogya Mumpung Promo Harga Lebaran, Ayam Pejantan Hanya Rp45.900

Apresiasi

Perihal itu, pihak KAI melalui VP Public Relation KAI Joni Martinus menyampaikan penghargaan kepada petugas kesehatan serta tim KAI yang sigap mengatasi kejadian tersebut.

"Atas kejadian tersebut KAI memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu," ujar Joni.

Ketentuan

Joni menambahkan, KAI memiliki ketentuan bagi ibu hamil yang menggunakan jasa kereta api. Bagi penumpang yang hamil 14 s.d 28 minggu wajib untuk didampingi 1 penumpang dewasa.

Baca Juga: Truk Tinja Kecelakaan di Bandung, Begini Penampakan Serakan Isinya

Adapun jika di luar usia kehamilan 14 s.d 28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan,serta wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x