Tragis! 10 Pegawai ESDM Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarganya

- 6 April 2024, 11:15 WIB
Dokumentasi eksekusi saat terpidana korupsi di Kementerian ESDM dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dokumentasi eksekusi saat terpidana korupsi di Kementerian ESDM dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. /ANTARA/HO-KPK/

DESKJABAR - Sebanyak 10 orang pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak bisa berlebaran dengan kelurganya. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena terbukti korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Hukuman pidana itu dikenakan kepada mereka berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 6 April 2024.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2024 Mulai Ramai, Volume Kendaraan Lewat Tol Meningkat

Baca Juga: Ada Gerhana Matahari Total pada  8 April 2024, Bumi Gelap 3 Hari Benarkah? Ini Penjelasan Profesor BRIN

Daftar nama 10 terpidana

Adapun amar putusan selengkapnya untuk 10 terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM tersebut adalah sebagai berikut:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x