Bima Arya: Jika Terbukti Mengandung Limbah B3, Terduga Pelaku Dikenai Sanksi Kurungan 3 Tahun Denda 3 Miliar

- 24 Maret 2024, 18:45 WIB
Satgas Naturalisasi sungai Ciliwung menyegel gudang transit, diduga membuang limbah ke sungai Ciliwung Minggu, 24 Maret 2024
Satgas Naturalisasi sungai Ciliwung menyegel gudang transit, diduga membuang limbah ke sungai Ciliwung Minggu, 24 Maret 2024 /Instagram @bimaryasugiarto/

Baca Juga: Sungai Ciliwung Bogor Jawa Barat Mengeluarkan Buih Diduga dari Limbah, Aktivis Lingkungan Ungkap Kronologinya

Satgas gabungan besutan wali kota Bogor langsung mengintrograsi terduga pelaku, dalam percakapannya, beberapa diantaranya ditanyakan sudah berapa kali membuang limbah tersebut ke sungai Ciliwung?

(Caption foto: Terduga pelaku pembuang limbah ke sungai Ciliwung, saat diintrogasi petugas)

"Nggak pernah, hanya baru kemarin doang buang ke sungai," jawab terduga pelaku.

Kemudian terduga pelaku, mengaku mendapatkan bahan sabun itu dari Citeureup, tadinya kalau busanya benar-benar banyak, ada yang mau ngambil.

Gudang Transit di Segel Petugas

Selanjutnya satgas mengambil tindakan tegas, selain mengambil sample bahan sabun, juga menyegel gudang transit tersebut.

Baca Juga: Pojok Kuliner Taman Yasmin Bogor, Tempat Favorit Ngabuburit Warga Bogor dan Wisata Belanja, Harganya Murmer

Petugas memasang garis polisi dan pemasangan stiker segel ditutup tidak boleh beroperasi.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah