Bima Arya: Jika Terbukti Mengandung Limbah B3, Terduga Pelaku Dikenai Sanksi Kurungan 3 Tahun Denda 3 Miliar

- 24 Maret 2024, 18:45 WIB
Satgas Naturalisasi sungai Ciliwung menyegel gudang transit, diduga membuang limbah ke sungai Ciliwung Minggu, 24 Maret 2024
Satgas Naturalisasi sungai Ciliwung menyegel gudang transit, diduga membuang limbah ke sungai Ciliwung Minggu, 24 Maret 2024 /Instagram @bimaryasugiarto/

DESKJABAR - Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam keterangan tertulisnya terkait limbah busa yang mengalir di sungai Ciliwung mengatakan, merespon cepat laporan warga saya terjunkan tim untuk investigasi, Minggu, 24 Maret 2024.

Menurut Bima, dari hasil penelusuran tim gabungan, sumber busa dan terduga pelaku ditemukan di gudang bahan bekas, di Kedunghalang Jl Alkesa Kelurahan Kedunghalang, kecamatan Bogor utara.

Terduga pelaku tutur Bima, mengaku mendapatkan bahan baku sabun itu dari daerah Citeureup untuk di coba kualitasnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Segel Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sabun Diduga Membuang Limbah ke Sungai Ciliwung Bogor

"Pelaku akan dikenakan sanksi berupa denda, penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran tempat usaha, sesuai Perda kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum," ujarnya.

Jika hasil uji lab kata Bima, membuktikan limbah tersebut masuk kategori bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar sesuai UU 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),"tegas Bima.

(Caption foto: Limbah yang diduga dibuang ke sungai Ciliwung dan menimbulkan busa. red-Sabtu)  

Sementara dalam rekaman video yang diunggah di Instagram @bimaaryasugiarto yang dilihat DeskJabar.com pada Minggu sore, terlihat satgas gabungan sedang mengeksekusi gudang limbah tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x