Kemenhub Sediakan Layanan Mudik Gratis Lebaran 2024, Jalur Laut dan Darat, Simak Syarat dan Jadwalnya Disini

- 14 Maret 2024, 13:15 WIB
Kementerian Perhubungan berikan mudik gratis kepada masyarakat melalui kereta api dan kapal laut
Kementerian Perhubungan berikan mudik gratis kepada masyarakat melalui kereta api dan kapal laut /Instagram @asdp191/

DESKJABAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menyediakan layanan mudik gratis lebaran tahun 1445 H/2024, dalam rangka meringankan beban masyarakat yang akan pulang kampung.

Bagi masyarakat yang akan melaksanakan pulang kampung, manfaatkan fasilitas layanan mudik gratis lebaran tahun 1445 H/2024 yang disediakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Apabila kalian ingin memanfaatkan fasilitas layanan mudik gratis yang disediakan Kemenhub, ada baiknya diketahui jadwal, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Mudik GRATIS, 234 Kuota Kursi Penumpang Tersedia, Ini Jadwal dan Persyatannya !

Akomodasi Mudik Gratis Kemenhub 2024

Dikutip dari laman resmi Kemenhub, layanan mudik gratis tahun ini dibagi menjadi dua jenis akomodasi, yakni jalur laut dan jalur darat.

Khusus akomodasi jalur darat, Kemenhub akan melakukan layanan mudik gratis menggunakan sarana transportasi umum kereta api.

Jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2024

Pendaftaran layanan mudik gratis Kemenhub 2024 berdasarkan laman resminya telah dibuka sejak awal bulan Maret 2024. Namun untuk mudik gratis jalur laut dibuka lebih lama.

Baca Juga: Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Rancabuaya Kab Garut, Menghantam Perahu Nelayan, Kerugian Belum Diketahui

Berikut ini jadwal pendaftarnnya;

- Pendaftaran layanan mudik gratis jalur laut : 13 Maret - 7 April 2024.

- Pendaftarn layanan mudik gratis jalur darat (kereta api) : 4 Maret - 18 April 2024.

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Jalur Laut

1. Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM C, STNK Kendaraan.

2. Peserta diwajibkan untuk membawa barang dalam ukuran atau jumlah yang tidak berlebihan.

3. Masing - masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.

Baca Juga: UPDATE : Banjir Rob Pelabuhanratu, 157 Warga Terdampak, 15 Rumah Rusak, 100 Perahu Hancur, Kerugian Miliaran

4. Verifikasi Calon peserta akan dilakukan mulai 15 Maret 2024, setiap hari pukul 09.00 - 16.00 WIB (termasuk hari libur dan tanggal merah) di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jl Panaitan No 105, Tanjung Priok-Jakrta Utara.

Atau bisa juga menghubungi Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jl Medan Merdeka Barat No 8 Jakarta Pusat.

5. Peserta yang melakukan verifikasi wajib menggunakan kemeja atau polo shirt dan menggunakan sepatu.

6. Khusus calon peserta arus balik yang melakukan verifikasi hanya dengan rute Semarang - Jakarta, mulai 22 Maret 2024 di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jl Yos Sudarso No 30 Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pasti Promo Indomaret Bimoli 2L Pouch Hanya 33.900, Extra Diskon 5.000 Transaksi Pakai Kartu Kredit Mandiri

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Jalur Kereta Api

1. Peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C  

2. Peserta wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar.

3. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukan bukti mudik mode transportasi lainnya.

4. Bagi peserta yang mendaftarkan sepeda motor harus mengikuti ketentuan bahwa motor yang didaftarkan maksimal memiliki kapasitas mesin 200 cc.

Baca Juga: Promo Indomaret, Bayar Tagihan Bulanan, PLN dan PDAM Tambah 2.000 Gratis Indomilk

5. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor.

6. Peserta yang mendaftarkan motor tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.

7. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

Itulah informasi mudik gratis lebaran 1445H/2024 yang diselnggarakan Kementerian Perhubungan, Ayo segera mendaftar !.*** 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah