DESKJABAR - Mantan Kadiv Humas Polri dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn.) Dr Drs H Anton Charliyan, MPKN menegaskan, kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jendral TNI Bintang Empat Kehormatan, sudah sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009.
Sebab itu kata Abah Anton Charliyan, demikian panggilan akrabnya sekarang, polemik soal kenaikan pangkat Prabowo Subianto tersebut tidak perlu ditanggapi dengan serius, karena mereka yang mempermasalahkannya hanya ingin mencari kegaduhan dan menggring opini saja.
“Seakan-akan pemberian tanda jasa dan penghargaan penghormatan kenaikan pangkat itu hanya ranah peraturan untuk TNI,” ujar Abah Anton yang juga Ketum Gernas GNPP, dalam pesan tertulisnya yang diterima DeskJabar.com, Kamis 29 Februari 2024.
Abah Anton menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Presiden, memberikan tanda jasa kehormatan itu berdasarkan UU No 20 Tahun 2009, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia bahkan WNA pun bisa diberi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Memberi Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo
Baca Juga: Respon Presiden Jokowi Soal Harga Beras Naik: Stok Sampai Ramadhan 2024 Cukup!
“Jadi tidak bersifat sempit hanya untuk TNI POLRI saja,” kata pembina Projo Jabar itu.
Abah Anton menuturkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ini, terdapat pada Pasal 24 sampai Pasal 26 bahwa Syarat Penerima Penghargaan adalah :
1). WNI atau seorang yang berjuang di wilayah NKRI
2). Mempunyai integritas moral dan keteladanan