Firli Bahuri Datang Diam-Diam ke Bareskrim Polri, Diperiksa Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

- 26 Februari 2024, 13:20 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Janurai 2024.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Janurai 2024. / ANTARA/Laily Rahmawaty/

DESKJABAR - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka di Bareskrim, Mabes Polri, Senin 26 Februari 2024.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri diketahui telah tiba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.44 WIB. Firli datang diam-diam tak terlihat oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Firli diduga masuk tak melewati akses umum dan utama gedung Bareskrim. Kedatangan Firli ini dikonfirmasi oleh Kuasa hukumbya, Ian Iskandar. "(Sudah datang penuhi pemeriksaan) Sudah," kata Ian singkat kepada wartawan, Senin 26 Februari 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa memang sangat mengharapkan, Firli Bahuri dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan kali ini, guna mempercepat melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Caleg Gagal di Subang Ngamuk, Bongkar Jalan dan Teror Warga dengan Petasan, 1 Orang Meninggal

Baca Juga: AWAS! Jaringan Sex Sesama Jenis Internasional Merayu Anak Anda, FBI dan Polri Tangkap 5 Pelaku di Tangerang

"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Arief di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Arief menjelaskan, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis 22 Februari 2024 dan merupakan surat panggilan kedua kalinya.

Panggilan pertama untuk Firli Bahuri, dikirimkan Selasa 6 Februari 2024, namun tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pemanggilan kali ini kata Aref, untuk meminta keterangan tambahan kepada tersangka dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

Menurut Arief, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi, baik dari Firli maupun kuasa hukumnya, terkait kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik. "Belum ada konfirmasi," katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat 2 Februari 2024 karena belum lengkap.

Sementara itu, jika Firli hadir pada pemeriksaan kali ini, merupakan pemeriksaan yang ketujuh kalinya. Jenderal bintang tiga purnawirawan Polri itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Baca Juga: Baliho Ridwan Kamil Bertebaran di Jakarta, Sinyal Maju di Pilgub DKI 2024 Tinggalkan Jabar?

Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11), sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x