Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, “Mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana (administrasi),” katanya.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun sedangkan untuk kelompok jabatan administrasi, selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Demikian info pendaftaran seleksi PPPK untuk formasi Guru, Nakes, dan Teknis secara resmi dari BKN pusat. Selamat mendaftar semoga sukses!***