Insiden Pulau Rempang, Surya Tjandra: Seharusnya Tidak Perlu Terjadi Jika...

- 12 September 2023, 09:38 WIB
Bentrok aparat dengan warga di Pulau Rempang.
Bentrok aparat dengan warga di Pulau Rempang. /Instagram/@bersihkanindonesia dan Antara/Yude/

Baca Juga: Memahami Konsep Perubahan dan Perbaikan Anies Baswedan dari Isu Pabrik Saus Cabe Bakso 63 Tahun

Masalahnya Rempang merupakan pulau kecil dengan luas hanya 165 km2 dan hanya memiliki dua kelurahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan UU No. 1/2014, Indonesia memiliki 13.466 pulau kecil dengan 13.300 di antaranya belum bernama dan berpenghuni.

"Daripada memaksa membangun di Rempang, sebetulnya masih banyak pulau lain yang tak berpenghuni dan juga belum ada namanya. Seharusnya pembangunan bisa diarahkan ke pulau-pulau kosong ini, untuk menjaga kedaulatan, kelestarian lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam."

Menurut Surya, di Pasal 23 UU No. 27/2007 tentang Pulau Kecil, pemanfaatan pulau-pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut ini. Konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; pertanian organik; dan/atau; peternakan. 

Kemudian dalam Pasal 23, ayat (5): Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan masyarakat, pemerintah atau pemerintah daerah menerbitkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan.

Adapun, Pasal 35 tentang Larangan, pada huruf (l) menyebutkan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Sementara itu, Pulau Rempang baru ditetapkan pada akhir Agustus 2023 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan ini akan dibangun berbagai macam industri, pariwisata, hingga perumahan.

Rencana itu mendapatkan penolakan dari warga setempat yang sudah ada sejak 1934 di Pulau Rempang. Warga tidak ingin kampung halamannya hilang meskipun diberikan tempat relokasi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah