Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Sudah Dibuka, Inilah Syarat dan Nilai Manfaat dari @prakerja.go.id

- 28 Juli 2023, 14:45 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 sudah dibuka hari ini Jumat, 28 Juli 2023 pukul 13.00 WIB, dapatkan nilai manfaat Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 sudah dibuka hari ini Jumat, 28 Juli 2023 pukul 13.00 WIB, dapatkan nilai manfaat Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id/


DESKJABAR
 – Manajemen Pelaksana Prakerja (PMO) secara resmi telah menyampaikan informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58, hari ini Jumat, 28 Juli 2023. melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

Peserta yang belum memiliki akun prakerja segera daftar melalui laman resmi Kartu Prakerja, https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Dan, peserta yang sebelumnya sudah mendaftar dapat langsung klik “Gabung Gelombang”.

Informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 diketahui dari Instagram @prakerja.go.id sebagaimana dikutip Deskjabar.pikiran-rakyat.com pada hari Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Baca Juga: Tahura Djuanda Bandung, Ada Musim Burung Asal Eropa dan Cina Bermunculan, Pertanda Datang Musim Hujan

Dalam unggahannya admin prakerja mengatakan, Gelombang 57 dibuka! Udah klik Gabung Gelombang belum nih Sob di dashboard Prakerja kamu?

Selanjutnya PMO prakerja juga menuliskan bagi kamu yang belum daftar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu jadi bisa ikut gelombang seleksi Sob!

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kemudian langkah-langkah cara daftar Kartu Prakerja diikuti dengan benar, peserta tinggal menunggu hasil seleksi diumumkan.

Baca Juga: Potret Sandiaga Uno latihan dansa bersama putri tercintanya, Atheera yang sebentar lagi akan menikah

Syarat daftar Kartu Prakerja

- WNI berusia minimal 18 tahun dan maximal 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal ( sekolah/kuliah)

- Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil, dan sedang mencari kerja.

Baca Juga: Bojan Hadok Belum Hadir Lawan Persik Kediri, Ini Upaya Yaya Sunarya Untuk Bawa Persib Raih Kemenangan Perdana

- Tidak tercatat sebagai pejabat negara yang sedang aktif, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

- Tidak tercatat sedang aktif sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

Nilai manfaat Kartu Prakerja Gelombang 58

Pemegang Kartu Prakerja berhak menerima nilai manfaat (insentif) setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran nilai manfaat (insentif) yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 58 Rp4.200.000 yang terdiri dari :

- Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000
- Insentif biaya mencari kerja dan pengganti biaya internet sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp600.000
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang akan diberikan sebanyak 2 (dua) kali, setelah mengisi lembaran survei dengan sempurna

Baca Juga: KASUS SUBANG 2021 TERBARU, Yosef Hidayah Tantang Pembuat Berita, Kata Dugaan Tuai Fitnah

Itulah nilai manfaat (insentif) Kartu Prakerja Gelombang 58, bagi peserta yang telah menuntaskan pelatihan pertamanya serta mengisi lembaran pernyataan dengan tuntas.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah