“Insya Alloh dalam proses pengejaran. Semua jajaran Polda Metro memberi perhatian. Tunggu hasilnya ya. Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran reserse untuk segera mencari dan menangkap,” kata Karyoto dalam keterangannya.
Benar saja, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku David Yulianto berhasil ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya Jumat 5 Mei 2023.
“Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya di apartemen M Town Residence Serpong,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Lapor Langsung Lewat Instagram Kalau Jalan Rusak Parah, Kata Presiden Jokowi Saat di Lampung
Menurut Hengki, tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku sedang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dirilis dalam konferensi pers oleh polisi.***