VIRAL, Perusahaan di Cikarang Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Ini Langkah Pemprov Jabar Tangani Kasus Itu

- 4 Mei 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi: viral di Cikarang Jawa Barat, perpanjang kontrak kerja harus melalukan perbuatan asusila dengan atasan (staycation dengan bos)./ Pixabay @adamr
Ilustrasi: viral di Cikarang Jawa Barat, perpanjang kontrak kerja harus melalukan perbuatan asusila dengan atasan (staycation dengan bos)./ Pixabay @adamr /

DESKJABAR - Viral adanya sebuah perusahaan di Cikarang yang mempersyaratkan bila ingin diperpanjang kontrak harus staycation bersama bos perusahaan tersebut. Setelah heboh dan viral, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pun angkat bicara dan akan diusutnya hingga tuntas.

Viral nya perusahaan di Cikarang Bekasi tentang syarat staycation bareng bos tersebut pertama ramai di twitter melalui akun @Miduk17, dana cuitannya menyebutkan adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Akun tersebut sengaja membongkarnya karena syarat harus staycation bareng bos itu adalah persyaratan yang tidak wajar namun meski begitu sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan sudah diketahui banyak pegawai.

Baca Juga: IPB University Buka Program Studi (S1) Biomedis, Deni Noviana: Kekuatan Riset, Dosen dan Peminat Siswa

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," kata dia, dikutip Kamis 4 Mei 2023.

 

Begini Tanggapan Kadisnakertrans

1. Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, saat ini kasus viral itu tengah dalam penelusuran. Disnakertrans Jabar turun langsung mengusut kasus ini.

"Yang berkaitan dengan ini kan lewat medsos, kami akan telusuri dan saya tidak bisa jawab (perusahaan apa) karena mungkin saja itu oknum. Karena saya yakin kalau perusahaan itu tidak akan (ada aturan ini)," ujar Rachmat.

2. Rachmat menjelaskan, perusahaan di Jabar pada dasarnya tidak ada membuat aturan tidak masuk akal seperti itu. Syarat berlibur bersama dengan atas dirasakannya juga menyangkut soal pidana.

"Saya tugaskan pengawas, karena tidak berkaitan dengan hubungan industrial saja karena ini tugas kami agar hak pekerja bisa disetarakan," ucapnya.

3. Disnakertrans Jabar juga mengerahkan Unit Plaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggungjawab di wilayah Cikarang untuk mengawasi kasus ini. Taufik juga belum bisa memastikan apakah ini merupakan aturan atau hanya oknum saja.

Baca Juga: TJSL BNI Memberi Dampak Bagi Sosial dan Lingkungan, Begini Kata CECT Universitas Trisakti

"Sepertinya oknum, tapi saya belum dapat laporan dari tim pengawas yang ada di lapangan," kata dia.

Jika ada peristiwa soal pelecehan di ruang kerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan melalui online dan langsung di UPTD Disnakertrans Jabar masing-masing wilayah.

"Ada yang sudah kami tanggulangi dan kami dorong mereka untuk diskor. Kalau sampai pemerkosaan dan segala macam kan itu pidana" kata dia.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah