Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.
Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.
Selain merekayasa kasus, juga menghilangkan beberapa barang bukti berupa CCTV dan juga yang lainnya.
Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah.
Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.
Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.
Dalam dakwaan Ferdy Sambo dijerat oleh jaksa dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***