WAPRES Ma’ruf Amin: Jika Berbahaya Peredaran Rokok Elektrik atau Vape akan Dilarang

- 27 Januari 2023, 06:05 WIB
Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik atau vape jika terbukti berbahaya
Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik atau vape jika terbukti berbahaya /hippopx.com/

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," tutur Wapres Ma’ruf Amin.

Sementara itu mengutip dari laman rspondokindah.co.id, uap yan keluar dari rokok elektrik atau vape bukanlah uap air biasa.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bolehkah Balita Minum Kopi? Simak Penjelasan Pakar Gizi IPB

Melansir dari American Cancer Society, uap yang keluar dari vape mengandung :

  • Nikotin
  • Volatile organic compounds (VOC)
  • Bahan kimia perasa
  • Formaldehyde

Meski demikian, sulit untuk mengetahui secara pasti apa saja bahan kimia yang ada di dalam rokok elektrik. Pasalnya, sebagian besar produk vape yang beredar di pasaran kerap tidak mencantumkan semua zat yang ada di dalamnya.

Revisi Peraturan Produk Tembakau

Pengkajian rokok vape tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan 16 Besar Daihatsu Indonesia Master 2023, Total 9 Wakil Lolos 8 Besar, 8 Wakil Tersingkir

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Disebutkan bahwa PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik,pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x