"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," tutur Wapres Ma’ruf Amin.
Sementara itu mengutip dari laman rspondokindah.co.id, uap yan keluar dari rokok elektrik atau vape bukanlah uap air biasa.
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bolehkah Balita Minum Kopi? Simak Penjelasan Pakar Gizi IPB
Melansir dari American Cancer Society, uap yang keluar dari vape mengandung :
- Nikotin
- Volatile organic compounds (VOC)
- Bahan kimia perasa
- Formaldehyde
Meski demikian, sulit untuk mengetahui secara pasti apa saja bahan kimia yang ada di dalam rokok elektrik. Pasalnya, sebagian besar produk vape yang beredar di pasaran kerap tidak mencantumkan semua zat yang ada di dalamnya.
Revisi Peraturan Produk Tembakau
Pengkajian rokok vape tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.
Disebutkan bahwa PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik,pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok batangan.