10.Telah diverifikasi bahwa produk tersebut halal oleh pendamping proses produk halal
Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
11.Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan yang disembelih, kecuali jika berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah memiliki sertifikat halal
12.Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi yang sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan usaha pabrik)
13.Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14.Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mengikuti mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.***