Jika tidak memilikinya, maka akan dikenai sanksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat mendaftar untuk Sehati 2023 melalui laman ptsp.halal.go.id.
Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Siti Aminah mengatakan, selain melalui laman ptsp.halal.go.id, pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan saat ini melalui aplikasi Pusaka.
Pusaka adalah aplikasi yang menyediakan berbagai layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat, seperti pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lainnya.
Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore untuk pengguna android atau di Appstore untuk pengguna iOS.
Dilansir dari DeskJabar.com dari kemenag.go.id, untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1/Produk tidak memiliki risiko dan menggunakan bahan yang telah terverifikasi kehalalannya