2.Proses produksi telah terverifikasi kehalalannya dan mudah dilakukan
3.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
4.Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5.Mempunyai lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6.Memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) atau sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman yang daya simpannya kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya yang diperlukan untuk produk yang dihasilkan oleh dinas/instansi terkait.
Baca Juga: Inilah Resep dan Cara Pembuatan Dodol Cina, Supaya Mendapat Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
7.Produk yang dihasilkan adalah barang seperti yang tercantum dalam rincian jenis produk yang dilampirkan dalam keputusan ini."
8.Bahan yang digunakan telah dikonfirmasi kehalalannya.
9.Tidak menggunakan bahan yang merugikan atau berbahaya