Baca Juga: ATASI Banjir di Wilayah Arcamanik, Pemkot Bandung Bangun Kolam Retensi Cisanggarung
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ PPPK, anggota TNI/ Polri, pegawai BUMN/ BUMD, juga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.Bukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Pelamar bukan anggota maupun pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
7. Tak pernah ikut gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: BKN Buka 286 PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Bagi yang berminat untuk menjadi ASN PPPK di BNPB, dipersilakan membuka laman BNPB Klik disini
Selamat mencoba!