3. Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan atau Kota diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama…
a. tiga kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas
b. empat kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas
c. lima kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas
d. enam kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas
e. tujuh kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas
Jawab:a
Penjelasan, menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, anggota KPU akan diberhentikan bila tidak hadir tanpa alasan yang sah selama tiga kali berturut-turut dalam satu bulan.
4. Penggantian antar waktu anggota Komisi Pemilihan Umum yang berhenti dilakukan dengan ketentuan …