Penjelasan, karena itu, panitia pemilihan kecamatan harus memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan secara efektif dan efisien.
2. Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam
a. Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum;
d. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
e. Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Etik Penyelenggara Pemilu.
Jawab:d
Penjelasan, Peraturan ini mencakup berbagai aspek pelaksanaan pemilu, termasuk pendaftaran calon, penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa pemilu.