CATAT! Batas Akhir Pengambilan BSU Tanggal 20 Desember, Kemnaker Ingatkan Untuk Segera Ambil

- 4 Desember 2022, 22:16 WIB
Ingat, batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022, jangan sampai terlewat, Kemnaker ingatkan untuk segera ambil.
Ingat, batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022, jangan sampai terlewat, Kemnaker ingatkan untuk segera ambil. /Pixabay @iqbalnuril/

DESKJABAR – Bantuan Subsidi Upah atau BSU proses pencariannya masih terus berjalan hingga hari ini.

Batas akhir pengambilan BSU yang berjumlah Rp 600.000,- per orang adalah 20 Desember 2022.

BSU adalah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pekerja dengan syarat gaji tidak boleh lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, memiliki KTP Indonesia dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait batas akhir pengambilan BSU tanggal 20 Desember, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI menghimbau mereka yang memenuhi syarat untuk segera mengambilnya.

Baca Juga: Wisata di Sentul, Salah Satunya Wisata Kuliner Restoran Sunda, Udara Sejuk, View Pegunungan Instagramable

“Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat. Sebab, batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam siaran Pers Biro Humas Kemnaker, 2 Desember 2022.

BSU yang kini sedang berjalan merupakan bantuan tahap 7 yang telah dicairkan sejak awal November 2022 dan bisa diterima oleh seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bisa dibilang program ini merupakan penghargaan kepada para pemberi kerja yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK.

Menurut data, di Indonesia total jumlah penerima BSU tahap 7 ini ada 12,8 juta orang dan semua diharapkan bisa menerima bantuan sosial tersebut.

Indah mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU tahap 7.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya,” tutur Indah lagi.

Baca Juga: Gunung Semeru Mengeluarkan Awan Panas, Tingkat Aktivitas Naik Menjadi Level IV AWAS

Untuk mengecek apakah anda pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU tahap 7 bisa melakukan cek mandiri.

Buruh atau pekerja yang ingin melakukan cek mandiri bisa melalui link berikut:

- https://www.kemnaker.go.id

- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Atau bisa juga melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Play Store di HP anda.

Untuk cek nama penerima BSU tahap 7 melalui aplikasi Pospay, ikuti langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Pospay yang ada di Play Store terlebih dahulu,
  2. Jika sudah, lakukan registrasi akun dengan mengisi username, password, lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, kemudian buat PIN Transaksi,
  3. Jika sudah terdaftar, klik tombol merah yang ada di kanan halaman utama lalu klik logo Kementerian Ketenagakerjaan,
  4. Klik BSU Kemnaker, lanjut klik tautan “ambil foto” untuk E-KTP anda,
  5. Lengkapi semua data pribadi,
  6. Apabila NIK sudah sesuai data penerima BSU, akan muncuk QR Code,
  7. Tinggal tunjukkan QR Code saat mengambil BSU di Kantor Pos.

 “Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ucap Indah menegaskan.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x