UPDATE, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Simak Selengkapnya Cara dan Syarat Daftar Prakerja!

- 24 November 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi, Daftar kartu prakerja gelombang 38 segera dibuka? Cara daftar dan syaratnya tetap berlaku seperti gelombang sebelumnya
Ilustrasi, Daftar kartu prakerja gelombang 38 segera dibuka? Cara daftar dan syaratnya tetap berlaku seperti gelombang sebelumnya /[email protected]/

Sementara, syarat dan ketentuan daftar Kartu Prakerja, tidak ada perubahan, masih berlaku seperti pada pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Sobat prakerja, WNI usia diatas 18 tahun, maksimal 64 tahun.

2. Bukan status pelajar atau mahasiswa (Tidak sedang menempuh pendidikan formal)

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutsan Hubungan Kerja (PHK)

4. Atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic covid-19.

6. Tidak sedang aktif sebagai pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @kartuprakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x