Dua Korporasi Jadi Tersangka Terkait Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal pada Anak - anak

- 17 November 2022, 21:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengiformasikan tersangka dalam kasus gagal ginjal pada anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengiformasikan tersangka dalam kasus gagal ginjal pada anak. /PMJNews/

DESKJABAR - Dua korporasi terkait kasus obat sirup penyebab gagal ginjal pada anak ditetapan sebagai tersangka.

Dua korporasi tersebut PT A dan CV SC ditetapkankan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, juga dalam hal khasiat atau kemanfaatan dan mutunya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Bikin Cemas dan Panik? Cara Mencegah dan Mengatasi Serangan Panik Menurut Psikiater

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kedua korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang. Mereka terdiri atas 31 saksi dan 10 ahli.

Dalam keterangan tertulisanya, Kamis 17 November 2022, Dedi menjelaskan, modus PT A yakni sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG (Propilen Glikol) yang ternyata mengandung EG (Etinol Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol) melebihi ambang batas.

PT A, ungkapnya, hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier, tanpa dilakukan pengujian dan quality control. Quality control diperlukan untuk memastikan bahan tersebut bisa digunakan untuk produksi.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan 16 Besar Australia Open 2022 Hari ini, 4 wakil Indonesia Maju ke Perempat Final

Dedi menuturkan, PT A diduga memperoleh bahan baku tambahan itu dari CV SC. Kepolisian bekerjasama dengan BPOM menemukan di lokasi CV SC ada 42 drum Propilen Glikol. Hasil uji lab oleh Puslabfor Polri ternyata mengandung senyawa Etilen Glikol melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A," ujar Dedi.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A.

Kemudian hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC.

Baca Juga: BOGOR, Polisi Tangkap Penipu Inisial SAN Penyebab Ratusan Mahasiswa IPB University Terjerat Pinjol

Dedi menuturkan, untuk PT A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG, yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A. Dilakukan juga pemeriksaan saksi dan ahli, dan menganalisa dokumen yang ditemukan.

Setelah melengkapi berkas perkara akan melimpahkannya ke JPU. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x