Dua Korporasi Jadi Tersangka Terkait Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal pada Anak - anak

- 17 November 2022, 21:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengiformasikan tersangka dalam kasus gagal ginjal pada anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengiformasikan tersangka dalam kasus gagal ginjal pada anak. /PMJNews/

Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A.

Kemudian hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC.

Baca Juga: BOGOR, Polisi Tangkap Penipu Inisial SAN Penyebab Ratusan Mahasiswa IPB University Terjerat Pinjol

Dedi menuturkan, untuk PT A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG, yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A. Dilakukan juga pemeriksaan saksi dan ahli, dan menganalisa dokumen yang ditemukan.

Setelah melengkapi berkas perkara akan melimpahkannya ke JPU. ***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x