DESKJABAR - Dua korporasi terkait kasus obat sirup penyebab gagal ginjal pada anak ditetapan sebagai tersangka.
Dua korporasi tersebut PT A dan CV SC ditetapkankan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, juga dalam hal khasiat atau kemanfaatan dan mutunya.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kedua korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang. Mereka terdiri atas 31 saksi dan 10 ahli.
Dalam keterangan tertulisanya, Kamis 17 November 2022, Dedi menjelaskan, modus PT A yakni sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG (Propilen Glikol) yang ternyata mengandung EG (Etinol Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol) melebihi ambang batas.
PT A, ungkapnya, hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier, tanpa dilakukan pengujian dan quality control. Quality control diperlukan untuk memastikan bahan tersebut bisa digunakan untuk produksi.
Dedi menuturkan, PT A diduga memperoleh bahan baku tambahan itu dari CV SC. Kepolisian bekerjasama dengan BPOM menemukan di lokasi CV SC ada 42 drum Propilen Glikol. Hasil uji lab oleh Puslabfor Polri ternyata mengandung senyawa Etilen Glikol melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A," ujar Dedi.