INILAH Musuh Indonesia Saat Ini Menurut Mahfud MD, Tidak Jelas Tapi Lebih Ganas

- 11 November 2022, 08:30 WIB
Mahfud MD menyebut musuh Indonesia saat ini tidak jelas, mereka punya uang untuk memainkan hukum
Mahfud MD menyebut musuh Indonesia saat ini tidak jelas, mereka punya uang untuk memainkan hukum /Instagram @mohmahfudmd/

 

DESKJABAR – Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti musuh Indonesia saat ini yang dinilai tidak jelas tetapi ganas karena bisa memainkan hokum.

Menurut Mahfud MD, musuh era kolonialis bisa dilawan dengan bamboo runcing para pahlawan, namun musuh zaman sekarang tidak  bisa ditumpas hanya dengan bamboo runcing tetapi dengan penegakan hokum.

Netizen pun ramai-ramai memberikan tanggapan menohok atas postingan Mahfud MD tersebut dengan menyoroti penegak hokum yang bobrok.

Pernyataan Mahfud MD tentang musuh Indonesia saat ini diposting di akun Twitternya dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2022.

Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Baja Mulai Disidangkan, Penasehat Hukum Terdakwa, Abidin Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

“Musuh yg mengancam kita dulu jelas, kolonialis, yg bs dilawan dgn bambu runcing para pahlawan. Tp musuh kita skrng tdk jelas, krn bnyk pejabat korup di selitar kita sndiri,” tuturnya.

“Mereka tak bs ditumpas dgn bambu runcing tp dgn penegakan huku. Tp mereka pny power uang utk bermain hukum,” lanjutnya.

Kadang kita bingung dgn situasi skrng. Bnyk pejuang hkm yg dl bergandengan dgn kita utk menegakkan hkm. Tp tiba2 kita ditinggal berbelok krn mrk yg memilih utk membela "TSK" koruptor dan penjahat dgn alasan demi HAM dan keadilan.,” papar Mahfud MD.

“Di lapangan mrk mencari menang bkn mencari benar,” pungkasnya.

Netizen pun banyak yang menanggapi postingan menkopolhukam tersebut dengan respon menohok dengan menyoroti kebobrokan para penegak hokum.

“@mohmahfudmd. Koruptor hanya bisa dilawan dengan hukum yang tegas dan para pengadil yang berintegritas serta tak punya mental culas.”

Baca Juga: PEMKOT Bandung Buka Lowongan 1.261 ASN, Catat Jadwal dan Persyaratannya, 775 Diantaranya Formasi Guru PPPK

“Kapan kita punya yang seperti itu Prof ?”

“Hanya angan tanpa kenyataan, sangat tidak mungkin sumpah serapah bisa menang melawan kekuatan para koruptor it,” tulis akun @IchankSuroto.

“@mohmahfudmd. Harus menggunakan hukum yang runcing, tetapi runcing nya tepat sasaran. Bukan rekayasa. “

“Bukan pula hanya runcing ke bawah, giliran di arahkan ke atas tumpul.,” tulis @gus_awan.

“@mohmahfudmd. Ya karena dari penegak hukumnya sendiri yg suka mempermainkan hukum,” tulis @SUGENG25598488.

Mengutip dari laman KPK, hingga Juni 2022 tercatat pada Semester I tahun 2022 sebanyak 99 kasus yang terdiri dari 63 kasus carry over dan 36 kasus baru dengan 61 sprindik yang diterbitkan.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional 12 November, Simak Link dan Lirik Lagu 'Ayah' Karya Rinto Harahap, Menyentuh Hati

Kasus carry over adalah kasus yang sudah berlangsung lama namun kemudian dikembangkan oleh KPK dan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain.

Upaya penanganan tindak pidana koupsi yang telah dilakukan KPK pada semester I adalah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.

Dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (spirindik) yang diterbitkan. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x