Ayo Buruan Gabung, Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan Telah Dibuka

- 7 November 2022, 22:14 WIB
Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan di lingkungan KEmenterian Perhubungan
Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan di lingkungan KEmenterian Perhubungan /casn.dephub.go.id/

65. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

66. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Pratama Poltektrans SDP Palembang.

67. Terampil - Perawat (D-III Keperawatan) untuk penempatan Klinik Pratama Poltekbang Jayapura.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Warna yang Anda Lihat Pada Pusat Gambar? Pelajari Jenius Seperti Apa Anda?

Persyaratan untuk pendaftaran PPPK profesi tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, dan UUD 45 NKRI.
  2. Usia Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana.
  4. Tidak Pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPK, atau swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi (sertifikat) keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan roghani.
  9. Tidak memiliki ketergantungan atau mengkonsumsi Narkoba (surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah)
  10. Tidak bertato dan tidak bertindik bagi pria.
  11. Memiliki STR yang masih berlaku.
  12. IPK minimal 2,75.
  13. Pengalaman minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar(surat keterangan).
  14. Pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan mulai tanggal 3 November 2022 hingga 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.
  15. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan saja.
  16. Dokumen dibubuhi materai elektronik (e-Materai)

Baca Juga: Kontruksi Tol Getaci Ditargetkan Dimulai Tahun 2023 dan Memiliki Nilai Investasi Sebesar Rp56 Triliun

Berikut tata cara pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan:

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK KTP dan NIK KK.
  2. Unggah dokumen persyaratan seperti ijazah transkip nilai, e-KTP, surat lamaran, surat pernyataan, pas photo jenis JPEG, STR, surat rekomendasi atau surat pengalaman kerja (scan dokumen asli berwarna dengan format PDF).
  3. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link YouTube/google drive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).
  4. Download dan cetak tanda bukti pendaftaran.

Seleksi administrasi adalah langkah awal, kemudian dilanjut seleksi kompetensi dan wawancara dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara.

Untuk keterangan atau informasi lebih lengkap bisa langsung buka website  https://sscasn.bkn.go.id.***

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: casn.dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah