Aseek! Tunjangan Guru November 2022 Cair, Ini Informasi Lengkap Pencairannya

- 4 November 2022, 09:46 WIB
Salah seorang tenaga guru saat memberikan bimbingan belajar di luar ruang kelas. Tunjangan profesi guru tahap 4 cair bulan November 2022
Salah seorang tenaga guru saat memberikan bimbingan belajar di luar ruang kelas. Tunjangan profesi guru tahap 4 cair bulan November 2022 /Pixabay @roman odintsov/

DESKJABAR - Bulan November 2022 salah satu waktu yang ditunggu tunggu oleh seluruh profesi guru.

Baik non PNS dan non sertifikasi karena di bulan November 2022 pencairan akan segera diterima.

Baik tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan tambahan yang belum cair di bulan November 2022.

Informasi ketiga jenis tunjangan tersebut yang belum dicairkan dan segera akan cair di bulan November 2022.

Baca Juga: Sepakbola Porprov XIV Jabar 2022 Hari Ini, Kota Bandung vs Tasikmalaya, Butuh Seri Untuk ke Babak Berikutnya

Kemudian kapan tanggal dan waktu pencairannya di tahun 2022 ini.

Di tahun 2022 ketiga jenis tunjangan itu dicairkan tahap ke-4, yang dimulai sejak Februari serta bulan November ini.

Dikutip dari laman kemenag.go.id menyebutkan selain tunjangan guru ASN, tunjangan guru non PNS dan non sertifikasi dikabarkan cair November 2022.

Tunjangan profesi guru non PNS dan non sertifikasi membukanya dirapel selama satu tahun. Insentig tunjangan ini diberikan kepada guru yang bukan PNS.

Baca Juga: PROFIL Ulama Sukabumi, KH Ahmad Sanusi, yang Dianugerahi sebagai Pahlawan Nasional, Dikenal Hingga Malaysia

Ini guru yang akan terima tunjangan profesi guru non PNS dan non sertifikasi.

1. Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Raudhatul Atfal (RA)

2. Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI).

3. Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengakar di Madrasah Tsanawiyah (MTs)

4. Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Resep BAKMI GM Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Nikmati Bersama Keluarga

Pemberian tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian guru.

Pencairan tunjangan guru non ASN yang akan diberikan pada bulan November 2022, disampaikan langsung Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah, M.Zain.

"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," kata Zain di laman kemenag.go.id, 17 September 2022.

Baca Juga: Resep Puding Karamel ala Chef Devina Hermawan, Lembut, Enak, Anti Ribet dan Disukai Anak

Nominal tunjangan yang dierima para guru non ASN adalah Rp250 per bulan dikali 12 bulan.

Jadi jumlah total tunjangan profesi guru non PNS dan non sertifikasi yang akan diterima adalah Rp3 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah