Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada anggota keluarga lainnya untuk menyampaikan sesuatu dan bertanya kepada Bharada E.
Samuel Hutabarat angkat tangan. Dia pun menambah kembali sepatah dua patah kata.
"Orang yang jujur dan mengajui kesalahannya, Tuhan akan mengampuni itu yang kami mohon dari keluarga besar, terutama saya selalu ayah dari almarhum dan ibunya," kata Samuel.
Melihat itu Bharada E tertuntuk dan kemudian ditenangkan oleh Kuasa Hukumnya.
Sidang kembali dilanjutkan. Perlu diketahu, antara lain saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini semuanya ada 12 saksi, mereka adalah :
1. Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
2. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
3. Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak
4. Kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat
5. Adik Brigadir J, Devianita Hutabarat