Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dengan jeratan pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004.
Keputusan Lesti Kejora untuk berdamai dan rujuk kembali dengan Rizky Billar membuat publik bertanya-tanya.
Publik menuduh Lesti Kejora tidak bersungguh-sungguh dalam membuat laporan ke kepolisian.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) Segera Dioperasikan, Diuji Coba pada G20
Meskipun Lesti Kejora sudah mencabut laporan dan memutuskan untuk berdamai namun ternyata Rizky Billar masih tetap ditahan.
Polisi beralasan bahwa akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan Lesti Kejora untuk mencabut laporan itu layak disetujui atau.
Sementara itu, pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul merasa gusar karena kliennya tetap ditahan.
Hotma beranggapan seharusnya Rizky Billar langsung dibebaskan setelah Lesti Kejora mencabut laporannya.
Namun polisi menyatakan bahwa dalam proses pencabutan laporan tersebut ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu.***