Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun sampai dengan usia 64 tahun.
- Tidak sedang melaksanakan pendidikan formal (sekolah atau Kuliah).
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
- Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah (kementrian Sosial) selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, polisi, kepala desa dan perangkat desa.
- Dan bukan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Periksa keluarga peserta, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja
Tunggu apalagi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 sudah dibuka hari ini Minggu, 4 September 2022, cepetan daftar dan klik Gabung Gelombang. ***