DESKJABAR - Kasus pegawai Alfamart dinilai sebagai tindakan intimidasi, pihak manajemen Alfamart buka suara.
Secara resmi, manajemen Alfamart menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum.
Hotman sendiri sebelumnya mengaku siap untuk menjadi kuasa hukum pegawai Alfamart yang diancam akan dilaporkan UU ITE oleh seorang ibu yang mengambil cokelat.
Alfamart menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan mengatakan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal yang telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” ucap Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin dikutip dari Twitter @alfamart pada 15 Agustus 2022.
Alfamart menolak tindakan intimidasi terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik.
Solihin berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum.
Diketahui lokasi Alfamart itu berada Alfamart Sampora, Kampung Sampora di daerah Cisauk, Tangerang Selatan.