Mengutil di Minimarket Sama dengan Mencuri Uang Karyawan, Kasus Ambil Cokelat Tanpa Bayar di Alfamart

- 15 Agustus 2022, 12:51 WIB
Suasana di minimarket, sedang heboh kabar ada ibu-ibu ketahuan membawa cokelat tanpa bayar di Alfamart.
Suasana di minimarket, sedang heboh kabar ada ibu-ibu ketahuan membawa cokelat tanpa bayar di Alfamart. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Pada Senin, 15 Agustus 2022, heboh berita kasus seorang ibu diduga ketahuan membawa cokelat tanpa membayar di Alfamart, tetapi justru menuntut karyawan minimarket itu minta maaf.

Secara umum, ada gambaran, bahwa mengambil barang tanpa membayar atau kelakuan mengutil alias mencuri kecil-kecilan di minimarket, sebenarnya sama dengan mencuri uang karyawan.

Diketahui, diantara orang pengunjung ke minimarket, tak jarang ada oknum yang mengutil barang jualan. Dalam banyak kejadian, ulah mengutil itu ketahuan oleh karyawan minimarket bersangkutan.

Baca Juga: Ternyata Wanita yang Diduga Mencuri di Alfamart, Pernah Mencuri di Supermarket Lain, Mengidap Klepto?

Sering juga, terjadinya kehilangan barang jual akibat ada yang mengutil, baru diketahui ketika stock opname. Karyawan minimarket bersangkutan dikenakan kewajiban ganti rugi.

Mengapa demikian, karena pada sejumlah minimarket, manajemen mengenakan kebijakan bahwa karyawan yang menanggung kerugian jika terjadi kehilangan barang.

Soal kondisi karyawan yang harus menanggung kehilangan barang jualan pada minimarket, diantaranya dibahas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Parahyangan Bandung.

Baca Juga: Perkembangan Video Viral di Medsos Wanita Kaya Curi Coklat di Alfamart, Hotman Paris Siap Dampingi, Gratis

Pada sebuah tajuk berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Minimarket dalam Kaitannya dengan Hilangnya Barang Jual,” yang dilansir LBH Pengayoman pada 4 Maret 2021, dengan narasumber Sarah Fortuna Mutiha Hutagaol, relawan LBH Pengayoman Unpar.

Intinya, hal tersebut membahas soal kasus pencurian modus mengutil pada dua minimarket.

Namun, fokus yang dibahas oleh masyarakat, justru tentang kebijakan perusahaan yang membebankan kerugian akibat kehilangan barang jual kepada karyawan minimarket.

Baca Juga: Alfamart Corporate Akhirnya Menunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara Kasus Pegawai Alfamart yang Ditekan

Dikabarkan, ada karyawan minimarket yang menjadi menanggung kerugian barang hilang sampai Rp 2 juta.

Disebutkan, pada sejumlah minimarket memang ada aturan kebijakan perusahaan soal kerugian kehilangan barang jual kepada karyawannya.

Banyak kejadian barang hilang pada minimarket yang terjadi setiap bulan.

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/perlindungan-hukum-terhadap-karyawan-minimarket-dalam-kaitannya-dengan-hilangnya-barang-jual/

Dituliskan, bahwa angka kerugian baru didapatkan melalui proses stock opname, yang merupakan perhitungan persediaan stok barang di gudang sebelum dijual.

Dikutip pula, ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut sebagai PP Pengupahan) mengatur bahwa maksimal pemotongan gaji karyawan setiap bulannya untuk membayar ganti rugi adalah 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya karyawan tersebut dapatkan.

Nah boleh jadi, kebijakan yang menerapkan ganti rugi kepada karyawan, merupakan salah satu sistem dari sejumlah minimarket agar para karyawan termotivasi menjaga keamanan barang-barang yang dijual.

Baca Juga: Mih Kocok, Kuliner Mantap ketika Cuaca Lagi Dingin di Kota Bandung, 3 ‘Brand’ Ini Perlu Dicoba!

Tampaknya, pengelola sejumlah minimarket juga konsekuen, memberikan perlindungan hukum kepada karyawan, jika diketahui ada kasus pencurian barang jualan oleh oknum pengunjung minimarket.

Misalnya, dalam berita dugaan kasus mengambil cokelat tanpa membayar yang terjadi pada sebuah gerai Alfamart di Cisauk, Tangerang, dikabarkan pihak Alfamart melakukan langkah perlindungan kepada karyawannya :

Kabarnya, Alfamart juga menemukan adanya barang lain selain cokelat yang dibawa oleh seorang ibu-ibu :

Baca Juga: KPK Lelang Emas dan Tas Mewah Milik Mantan Wali Kota Budi Budiman dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

keterangan pihak Alfamart soal kasus cokelat tanpa dibayar
keterangan pihak Alfamart soal kasus cokelat tanpa dibayar Instagram @Alfamart

Baca Juga: TERKINI Kasus Pegawai Alfamart, Hotman Paris Siap Bela Kasir yang Diancam Ibu dengan UU ITE, Gratis

Inilah pernyataan Alfamart yang diumumkan lewat Instagram @Alfamart dengan judul "Tanggapan atas pemberitaan viral karyawan alfamart yang diancam UU ITE oleh konsumen/pengacaranya.

  1. Alfamart merupakan perusahaan yang mengedepankan kejujuran, disiplin dan konsisten dalam bekerja berlandaskan etika erta tanggungjawab terhadap pekerjaan.
  2. Sebagai perusahaan nasional yang sudah mempekerjakan lebih dari 140.000 karyawan, Alfamart berkomitmen menjalankan standar pelayanan yang terbaik kepada konsumen. Termasuk di dalam Alfamart memberikan perlindungan kerja penuh kepada karyawannya.
  3. Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar, yang terjadi pada 13 Agustus 2022, jam 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02 Desa Sampora Kecamatan Cisauk Tangerang Setalah. Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk sokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat.
  1. Alfamart sangat menyayangkan adnaya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.
  2. Alfamart sedang melakukan investigasi internal lebih lanjut dan apabila diperlukan Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya.***

 

    

Editor: Kodar Solihat

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah