Ini Pernyataan Tegas Presiden Jokowi Soal Ferdy Sambo, Tanggung Jawab di Pundak Kapolri

- 12 Agustus 2022, 17:43 WIB
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tegas menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tegas menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. /Instagram @divisihumaspolri/

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan tegas menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait masalah itu, Presiden Jokowi kepada wartawan Jumat 12 Agustus 2022 di Jakarta mengatakan, ia menyerahkan segala keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Apa Peran Pria Berinisial S yang Ditangkap? Ini Kata Kabid Humas Polda Jabar

"Ya tanyakan ke Kapolri, saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Kan sudah jelas semuanya," tegas Jokowi.

Mengenai adanya desakan yang kuat untuk membuka motif pembunuhan secara detail, Jokowi kembali menegaskan hal itu jug diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri Listyo.

"Tanyakan ke Kapolri, karena sudah jelas semuanya. Tanyakan Kapolri," kata Jokowi.

Sebelumnya,  Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung soal motif eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di balik penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Yuk Ketahui Tanda Lolos dan Penyebab Gagal Kartu Prakerja Gelombang 40: DIUMUMKAN HARI INI

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Saat jumpa pers itu, lebih lanjut Mahfud mengungkapkan bahwa Kapolri sudah menjelaskan soal masih ada 28 anggota polisi lagi yang akan diperiksa terkait pelanggaran etik dari total 31 orang di kasus penembakan Brigadir J

Sebagaimana diketahui,  Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan  sebagai tersangka kasus penembakan hingga tewas Brigadir Brigadir J.

Baca Juga: Ini Risiko Memasukkan Jari ke Miss V Sebelum Hubungan Intim Menurut Medis

Pada perkembangan selanjutnya, selain Ferdy Sambo Polri juga menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x