Saat jumpa pers itu, lebih lanjut Mahfud mengungkapkan bahwa Kapolri sudah menjelaskan soal masih ada 28 anggota polisi lagi yang akan diperiksa terkait pelanggaran etik dari total 31 orang di kasus penembakan Brigadir J
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga tewas Brigadir Brigadir J.
Baca Juga: Ini Risiko Memasukkan Jari ke Miss V Sebelum Hubungan Intim Menurut Medis
Pada perkembangan selanjutnya, selain Ferdy Sambo Polri juga menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***