- Kamu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usia kamu minimum 18 tahun ke atas.
- Kamu tidak sedang melaksanakan atau menempuh pendidikan formal.
- Kamu Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kamu pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
- Kamu bukan penerima bantuan sosial PKH, BPNT dan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
- Kamu bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Periksa keluarga kamu, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja
Demikian informasi dibukanya Gelombang 38 Kartu Prakerja, secara resmi telah dibuka hari ini Minggu, 24 Juli 2022, segera klik Gabung Gelombang, jangan sampai terlambat.***